Menuju konten utama
Flash News

Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Anwar Abbas & Sepakat Berdamai

Panji Gumilang resmi mencabut gugatan kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Keduanya sepakat berdamai.

Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Anwar Abbas & Sepakat Berdamai
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyambut baik keputusan Panji Gumilang yang telah mencabut tuntutan terhadap dirinya.

“Intinya beliau mencabut gugatan terhadap saya karena beliau menganggap silaturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Anwar mengatakan, dengan pencabutan gugatan tersebut, maka ia menganggap sudah tidak ada lagi masalah antara dirinya dengan Panji Gumilang.

“Dengan kuasa hukumnya menyatakan gugatan terhadap saya (dicabut) berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian,” akata dia.

Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI pada Rabu, 30 Agustus 2023.

“Dengan ini mencabut gugatan pada PN Jakarta Pusat dalam perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. karena telah tercapai mediasi antara Penggugat dan Tergugat,” demikian cuplikan surat pencabutan gugatan Panji Gumilang, dikutip Tirto pada Rabu (30/8/2023).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin. Ia mengatakan, gugatan tersebut dicabut oleh kliennya karena telah memutuskan untuk berdamai dan saling memaafkan.

“Beliau (Panji) memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan,” kata Ali Syaifudin dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebelumnya menggugat Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan klarifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz