Menuju konten utama

Kejagung Pertimbangkan Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Salah satu aspek yang dipertimbangkan Kejagung adalah keamanan. Namun lokasi sidang Panji Gumilang belum diputuskan akan dilaksanakan di mana.

Kejagung Pertimbangkan Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung mempertimbangkan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang akan dilaksanakan di luar Jakarta. Namun demikian hingga kini pihaknya belum menyampaikan keputusan.

"Nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Sabtu 19 Agustus 2023.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan apabila diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau di luar daerah, salah satunya masalah keamanan.

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," tuturnya.

Keputusan lokasi persidangan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu belum diputuskan karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.

Kejaksaan Agung telah menunjuk 15 orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

"Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," terang Ketut.

Menurut dia, apabila batas 14 hari ke depan berkas perkara cukup bukti maka layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Tapi, kalau kalau tidak mungkin kami koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Ketut juga menyampaikan saat ini jaksa peneliti fokus kepada perkara penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim jaksa dari penyidik, yakni menyangkut penodaan agama Pasal 156 huruf f KUHP dan Undang-Undang ITE.

Mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga diusut Bareskrim Polri, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari penyidik.

Dia juga mengatakan apabila dua perkara diserahkan bersamaan, biasanya perkara bisa digabung menjadi satu. Namun, di kasus Panji Gumilang terkait penistaan agama dan TPPU terpisah.

"Ketika ada berkas perkara lain yang TPPU kami juga terima biasanya sih kalo misalnya berkas perkara itu diterima secara bersamaan, berkas perkaranya bisa digabungkan untuk efisiensi," pungkas Ketut.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky