tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung.
"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan hari ini kami menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu, 16 Agustus 2023. Jaksa akan menganalisis berkas perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Jika ada kekurangan maka dokumen akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk segera diperbaiki. "Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan,” ujar dia.
Panji dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP. Polisi pun menahan Panji di Rutan Bareskrim selama 20 hari, sejak 2 Agustus.
Tak hanya perihal dugaan penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengusut dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Panji.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengatakan penerapan pasal penodaan agama dalam kasus Al Zaytun bersifat reaksioner akibat tekanan kelompok masyarakat.
"Penggunaan pasal penodaan agama (pada kasus Al Zaytun) hanya bersifat reaksioner saja untuk menjawab dan menuruti tekanan sekelompok aktor yang ingin memberangus perbedaan dalam pemahaman keagamaan serta menutup ruang bagi interpretasi keagamaan yang baru dan berbeda dari tafsir yang mapan," jelas Halili dalam keterangannya Jumat, 7 Juli 2023.
Ia menambahkan, secara umum, pasal penodaan agama memang sudah problematik baik dalam hal substansi maupun penerapannya dalam peradilan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky