Menuju konten utama

Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang pada 16 Agustus

Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus TPPU Panji Gumilang pada Rabu (16/8/2023).

Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang pada 16 Agustus
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada pekan ini.

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (14/8/2023).

Gelar perkara itu segera dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Saat ini, Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang. Di antaranya, 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan.

Selain itu, Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK.

“Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ucap Ramadhan.

Jendral bintang satu itu mengatakan penyidik juga masih akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain dalam kasus ini.

“Selanjutnya, melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada Senin, 14 Agustus 2023 via daring,” kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan penggelapan dan TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Hasil rapat koordinasi, lanjut Ramadhan, terdapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi TPPU.

“Ada indikasi TPPU terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga penyalahgunaan zakat oleh PG," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz