tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindakan pidana penistaan agama.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan karena masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis. Masa penahanan Panji tahap pertama terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan masa penahanan Panji Gumilang bakal diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri juga telah memeriksa empat saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang juga menyeret Panji Gumilang.
Ramadhan mengatakan, tiga di antara saksi yang diperiksa pada Rabu (23/8/2023) itu merupakan Bendahara Madrasah Al Zaytun. Keempat saksi itu, yakni SM, M, NH (Bendahara Al Zaytun). Satu lainnya ialah anggota pembina yayasan berinisial AH.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa TIGA orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun. Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan pihaknya juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus TPPU itu. Namun, Ramadhan belum memerinci identitas sejumlah saksi itu dan kapan akan diperiksa.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan beberapa saksi lain kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta melakukan pendalaman terhadap pihak Madrasah terkait penyalahgunaan dana bos," pungkas Ramadhan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto