tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memblokir 96 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum yang terafiliasi dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG [Panji Gumilang] lainnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, penyidik bakal mengirimkan surat permohonan pemblokiran rekening YPI dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Surat permohonan pemblokiran itu bakal dikirimkan ke pihak bank.
"Tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," ucap Ramadhan.
Di sisi lain, penyidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu guna melacak aset Panji Gumilang.
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," tutur Ramadhan.
Dalam kasus ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, katanya, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
Teranyar, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindakan pidana penistaan agama. Perpanjangan masa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan karena masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis. Masa penahanan Panji tahap pertama terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Ahmad Ramadhan mengatakan masa penahanan Panji Gumilang bakal diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto