tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan, Kamis (9/11/2023).
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y De Deo menuturkan pemeriksaan Panji dilakukan kurang dari lima jam di Lapas Indramayu, Jawa Barat. Dia juga menuturkan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan kepada Panji terkait pengelolaan aset YPI.
"Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam. ada 55 pertanyaan," lanjut kata Robertus Y De Deo.
Robertus menuturkan proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang. Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.
Untuk diketahui Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin