Menuju konten utama
Kasus TPPU

Panji Gumilang Diperiksa Polisi 5 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan

Pemeriksaan Panji dilakukan kurang dari lima jam dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan aset YPI.

Panji Gumilang Diperiksa Polisi 5 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan
Panji Gumilang saat berada di Mabes Polri, Senin (30/10/2023), hendak dibawa ke Kejaksaan Indramayu. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan, Kamis (9/11/2023).

Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y De Deo menuturkan pemeriksaan Panji dilakukan kurang dari lima jam di Lapas Indramayu, Jawa Barat. Dia juga menuturkan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan kepada Panji terkait pengelolaan aset YPI.

"Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam. ada 55 pertanyaan," lanjut kata Robertus Y De Deo.

Robertus menuturkan proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang. Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.

Untuk diketahui Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin