Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Panji Gumilang diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2019.

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang
Panji Gumilang saat berada di Mabes Polri, Senin (30/10/2023), hendak dibawa ke Kejaksaan Indramayu. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga melakukan penyelewengan dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2019.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman YPI sebesar Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Polisi sejak awal menyita 154 rekening dan 14 di antaranya terindikasi untuk penampungan uang penggelapan. Dari belasan rekening yang disita di antaranya atas nama Abu Ma’arif, Syamsu Alam, Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, dan Abu Totok.

Menurut Whisnu, kelima nama itu semuanya adalah Panji Gumilang yang memiliki nama samaran. Nilai transaksi seluruh rekening tersebut mencapai Rp900 miliar.

Terkait penggelapan, uang awalnya dikirim ke rekening yayasan. Lalu, Panji Gumilang melakukan pengalihan ke rekening pribadinya untuk membayar cicilan.

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG,” tutur Whisnu.

Selain untuk membayar cicilan, Panji Gumilang juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset. Dari total Rp900 miliar, ditemukan transaksi Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sehingga kalau kita lihat in dan out-nya transaksi TPPU kurang lebih menimbulkan kerugian Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun. Lalu, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan