tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang hari ini, Kamis (2/11/2023). Gelar perkara itu dilakukan guna menentukan tersangka di kasus tersebut.
"Gelarnya baru dimulai," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan kepada reporter Tirto, Kamis (2/11/2023).
Disebutkan Whisnu, dalam gelar perkara tersebut turut menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Panji Gumilang sendiri tidak hadir dalam gelar perkara.
"Peserta gelar dari penyidik dan pengawas penyidikan yang terdiri dari Irwasum, Div Kum, Div Propam, dan Wasidik. Dan ada juga ahli TPPU dari PPATK," tutur Whisnu.
Diketahui dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya penyelewengan dana yayasan dan penggelapan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Dalam struktur Panji Gumilang merupakan penanggung jawab yayasan tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah pengurus YPI. Dari keterangan saksi memang disebutkan bahwa Panji Gumilang mengelola sendiri seluruh dana YPI.
Sebelumnya Whisnu membeberkan, pihaknya kemudian melakukan pemblokiran rekening YPI, sejumlah pihak pengelola, dan Panji Gumilang.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG (Panji Gumilang), YPI dan badan hukum lain," kata Whisnu, Rabu (20/9/2023).
Menurut Wisnu, penyidik juga telah menyita dokumen surat terkait Panji Gumilang. Selain itu, telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, serta Kementerian Hukum dan Ham terkait perkara tersebut.
Diketahui, Panji Gumilang sendiri juga merupakan tersangka kasus penistaan agama. Saat ini, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat