Menuju konten utama

Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Panji Gumilang Sudah Lengkap

Berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang sudah lengkap atau P-21.

Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Panji Gumilang Sudah Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan atas putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). I Ketut Sumedana mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodisi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) sudah lengkap atau P-21.

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formal dan material (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peneliti (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Berkas perkara Panji Gumilang disebut lengkap usai diteliti tim Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum pada hari Kamis (26/10).

Dengan dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri harus melakukan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehingga Panji Gumilang bisa segera disidangkan.

"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Ketut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memblokir akses 147 rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga lainnya.

Langkah itu terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG [Panji Gumilang], YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik telah menyita dokumen surat terkait Panji Gumilang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, serta Kementerian Hukum dan Ham terkait perkara tersebut.

"Telah dilakukan koordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung) terkait progres penanganan penyidikan," tutur Whisnu.

Dalam perkara ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG RI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat