tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, sidang pembacaan dakwaan Crazy Rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, akan digelar lusa, Rabu (21/8/2024). Helena Lim akan disidang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (19/8/2024).
Harli menambahkan, sidang Helena Lim didahulukan, meskipun pelimpahan berkas perkara dan terdakwa lain dalam perkara korupsi IUP PT Timah dilakukan bersamaan.
"Iya baru Helena yang ada penetapannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dakwaan tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Helena Lim merupakan satu dari 23 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan, pelimpahan dakwaan juga dilakukan atas terdakwa Reza Driansyah dan Suparta.
"JPU Kejari Jaksel pada hari ini, 13 Agustus 2024 telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap RZ, S, dan H," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Harli memaparkan, sampai saat ini masih terdapat lima tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke PN Tipikor. Kejagung pun mengatakan, salah satu tersangka, yakni Hendri Li, belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.
"Selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher