tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dakwaan atas tersangka Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Helena Lim merupakan satu dari 23 terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan bahwa pelimpahan dakwaan juga dilakukan atas tersangka Reza Driansyah dan Suparta.
"JPU Kejari Jaksel pada hari ini, 13 Agustus 2024, telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap RZ, S, dan H," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Harli memaparkan bahwa sampai saat ini masih terdapat lima tersangka lainnya yang berkas dakwaannya belum dilimpahkan ke PN Tipikor. Bahkan, terdapat satu tersangka, yakni Hendri Li, yang belum dilakukan penahanan karena tengah menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Selanjutnya, JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap dia.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan IUP PT Timah ini, terdapat 23 tersangka dugaan korupsi dan satu tersangka obstruction of justice. Tersangka obstruction of justice telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Dalam perkara ini, Helena Lim dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selaku Manajer PT QSE, Helene diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penambangan timah yang dilakukan secara ilegal.
Dia diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan maupun para tersangka lain. Modus yang dilakukan Helena dengan dalih penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Aliran ini yang akhirnya terendus turut dinikmati oleh Harvey Moeis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi