Menuju konten utama

Helena Lim Dijerat Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung memastikan penyitaan aset Helena Lim dan tersangka lainnya masih dalam proses.

Helena Lim Dijerat Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah
Helena Lim. instgram/elenalim899

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha tambang (IUP) PT Timah.

"TPPU sudah kita lakukan kepada HL, sudah kita sangkakan dalam TPPU," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Kuntadi menegaskan, tidak tertutup kemungkinan TPPU tersebut dikenakan kepada tersangka Harvey Moeis. Alasannya, hingga kini proses penelusuran masih dilakukan.

Di sisi lain, Kuntadi memastikan penyitaan aset Helena Lim dan tersangka lainnya masih dalam proses. Diketahui, Helena Lim sendiri memiliki rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tutur Kuntadi.

Terkait dengan perkembangan perkara sendiri, Kuntadi tidak mau berandai-andai turut menjerat Sandra Dewi yang merupakan istri Harvey Moeis. Dia memastikan, selama alat buktinya cukup, maka akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Kuntadi menjelaskan, penyidik juga masih mendalami berapa total keuntungan yang didapat Harvey Moeis dan Helena Lim. Terlebih, penghitungan kerugian negara belum selesai dilakukan.

"Ini formulasi penghitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli," ujar Kuntadi.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 172 saksi. Sedangkan untuk hari ini, pemeriksaan dilakukan kepada empat orang saksi.

Penyidik telah menetapkan total 16 tersangka dari pihak swasta maupun mantan pejabat PT Timah. Kerugian negara sendiri diperkirakan senilai Rp271 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin