Menuju konten utama

PT Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Harvey Moeis Rp420 M

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa Harvey Moeis menerima secara utuh uang korupsi tata kelola impor PT Timah sebesar Rp420 miliar.

PT Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Harvey Moeis Rp420 M
Hakim membacakan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, menjadi Rp420 miliar. Angka ini lebih besar dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang divonis membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, mengatakan, pertimbangan pemberatan hukuman pengganti pria yang menjadi perwakilan PT Refined Bangka Tin ini adalah besaran total uang korupsi yang dinikmati Harvey.

"Menimbang bawah oleh karena itu, pembebanan uang pengganti sebesar Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis," kata Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Pada putusan tingkat pertama, sejumlah Rp420 disebut merupakan jumlah korupsi yang telah memperkaya Harvey dan terdakwa lainnya, Helena Lim, yang merupakan pemilik dari PT Skyline Quantum Exchange.

Namun, Hakim berpendapat, Helena hanya menerima keuntungan dari transaksi penukaran uang lewat perusahaan money changer-nya dan tidak menerima uang korupsi Rp420 miliar. Hal itu mengacu pada fakta persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini.

Hakim menjelaskan, Harvey melakukan korupsi dengan memungut sekitar 500-750 dolar AS per metrik ton dari nilai eskpor timah kepada empat smelter yang terlibat dalam kasus di wilayah pertambangan PT Timah Tbk ini.

Uang pungutan tersebut dibuat Harvey seolah-olah merupakan dana untuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang juga berperan merugikan negara dalam kasus ini.

Setelah mengumpulkan uang tersebut, Harvey kemudian menyerahkannya ke Helena sebagai penukaran valuta asing (valas). Namun, dalam fakta persidangan, hasil penukaran sejumlah Rp420 miliar tersebut, seluruhnya telah diserahkan kembali kepada Harvey.

Helena hanya mendapatkan keuntungan dari money changer-nya dengan nilai total Rp900 juta. Angka ini bersumber dari selisih sebesar Rp30 dikalikan total uang 30 juta Dolar Amerika, atau setara dengah Rp420 miliar.

Diketahui, pada tingkat banding, Harvey divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sementara itu, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman berupa uang pengganti terhadap Harvey dengan jumlah yang sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp210 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher