Menuju konten utama

KPK Sita Motor Royal Enfield Milik RK Terkait Korupsi BJB

KPK menyita motor bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

KPK Sita Motor Royal Enfield Milik RK Terkait Korupsi BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Motor itu disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik menyita motor tersebut saat menggeledah rumah RK, Senin (10/3/2025).

"Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Komisi antirasuah itu juga menyita sejumlah kendaraan lainnya dan beberapa barang bukti elektronik (BBE) dari rumah RK yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Diketahui, KPK telah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldy.

Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama