Menuju konten utama

OJK Dukung Pengusutan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja

OJK mengingatkan, mekanisme tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

OJK Dukung Pengusutan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja
Tangkapan Layar Kantor Ojk Banten yang terletak di jalanLetnan Jidun Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang . Foto / Rhomi Ramdani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung penuh penyelidikan dugaan kredit fiktif dan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila keterlibatan OJK diperlukan dalam proses penyidikan.

Selain itu, menurut Adi OJK juga menyoroti penggunaan skema cessie atau pengalihan hak tagih yang diduga berkaitan dengan penghimpunan dana oleh BPR tersebut. OJK mengingatkan, mekanisme tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

"KOJK Provinsi Banten sangat mendukung dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan," ujar Adi kepada Tirto, melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang yang kini tengah membedah dokumen keuangan, struktur utang, hingga mekanisme penyaluran kredit PT BPR Kerta Raharja Gemilang. Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam penghimpunan dana serta transparansi laporan keuangan perusahaan.

Terkait skema cessie, Adi menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mematuhi Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengalihan hak tagih harus dicantumkan secara jelas dalam perjanjian, diberitahukan atau mendapat persetujuan konsumen, serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"PUJK wajib memenuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

OJK juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Bentuk sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, pencabutan izin usaha, sampai denda administratif paling tinggi Rp15 miliar.

"(Aturan ini) menunjuk Pasal 52 POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan," tuturnya.

Sementara itu, penyelidikan Kejari Kabupaten Tangerang terus bergerak. Setelah memeriksa pelapor, penyidik memastikan akan memanggil jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja Gemilang untuk dimintai keterangan terkait dugaan kredit fiktif dan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Saat ini tim penyidik masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait," ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Dengan dukungan OJK dan berlanjutnya penyelidikan Kejari, pengusutan dugaan kredit fiktif di BPR Kerta Raharja Gemilang kini memasuki tahap yang lebih serius.

Fokus penyidik tidak hanya menguji dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit, tetapi juga menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap regulasi jasa keuangan, termasuk penggunaan skema cessie dalam aktivitas penghimpunan dana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama