tirto.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah masih menerima gaji hingga saat ini. Statusnya juga masih bertugas di Kejaksaan RI. Padahal, Febrie merupakan salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan Febrie masih menerima gaji hingga perkara yang menjeratnya inkrah. Febrie memang belum menjalani persidangan etik hingga saat ini.
"Iya (masih terima gaji) belum ada putusan, kan?" kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga menjawab soal adanya rotasi 29 jabatan di lingkungan Kejagung. Dia memastikan, hal tersebut tidak berkaitan dengan perkara Febrie dan merupakan rutinitas Kejagung.
"Memang karena sudah diprogramkan dan ini merupakan suatu apa namanya rutinitas lah dalam organisasi, penyegaran dan segala macam ya," tutur Rudi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri bersama Don Ritto.
Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Krakatau Steel, dan dugaan TPPU terkait temuan harta di rumah Sentul, masih menggunakan Sprindik umun atau belum terdapat penetapan tersangka. Pada kasus rumah Sentul, Febrie berstatus sebagai saksi dan akan diperiksa hari ini.
"Yang dari Kortas itu yang tersangka hanya satu, Asabri. Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum, gitu ya," kata Anang.
Anang menegaskan untuk kasus Asabri, Febrie sudah pernah diperiksa sebagai tersangka atas penetapan dari Kortas Tipidkor Polri, sebagai APH yang sebelumnya menangani perkara ini.
"Kita pernah panggil sebagai tersangka untuk perkara yang pertama pada saat yang ditetapkan tersangka oleh Kortas dan Polda, yang Asabri, karena ini yang hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam perkara sprindik TPPU kan harus saksi dulu," ujar Anang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































