Menuju konten utama

Kembali Panggil Febrie Adriansyah, Kejagung Siapkan Upaya Paksa

Febrie Adriansyah kembali dipanggil Kejagung terkait dugaan TPPU. Penyidik mengancam akan melakukan upaya paksa bila Febrie kembali mangkir.

Kembali Panggil Febrie Adriansyah, Kejagung Siapkan Upaya Paksa
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Rudi Margono berbicara dengan awak media di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Perkara TPPU tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan berkaitan dengan temuan aset berupa uang dan 74 kilogram emas di sebuah rumah mewah di Sentul yang diduga milik Febrie.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Rudi mengatakan, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat pukul 09.00 WIB. Namun hingga siang hari, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Rudi, apabila Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujar Rudi.

Kasus ini berawal dari penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah serta puluhan kilogram emas.

Belakangan, kasus tersebut dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama kemudian, penyidikan ketiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan. Dalam perkara PT Asabri, Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Selanjutnya, penyidik kembali menerbitkan Sprindik keempat untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan aset di rumah mewah di Sentul.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana