tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melanjutkan penanganan tiga kasus korupsi yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kelanjutan perkara ini ditandai dengan penyerahan berkas, barang bukti, serta para tersangka pada Jumat (17/7/2026).
Kendati sama-sama menyandang status tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, dua orang yang diserahkan memiliki status penahanan berbeda. Don Ritto, tersangka dari pihak swasta yang sebelumnya mendekam di sel penyidik Polri, kini resmi melanjutkan masa penahanannya di bawah kewenangan Kejagung.
Kondisi sebaliknya terjadi pada mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa memutuskan tidak menahan Febrie, bahkan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam. Perbedaan perlakuan hukum terhadap kedua tersangka ini pun menuai sorotan publik.
Don Ritto Resmi Kenakan Rompi Pink Kejagung
Saat pelimpahan barang bukti dan tersangka, Don memang telah berstatus sebagai tahanan atas penetapan Kortas Tipidkor Polri. Namun, usai diserahkan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, penampilan Don berubah.
Don yang sebelumnya mengenakan rompi oranye Polda Metro Jaya, kini resmi menjadi tahanan Kejagung dengan balutan rompi merah muda (pink).
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku sangat kecewa atas penahanan kliennya terkait sangkaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian. Handika mengklaim Don tidak pernah terlibat maupun mengetahui perkara Tan Kian yang sempat ditangani Kejagung ini.
Handika bahkan menyebut kliennya merupakan korban dari perseteruan antara dua lembaga penegak hukum.

Dalam kasus ini, sejumlah aset Don telah disita. Salah satunya berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah mewah kawasan Sentul milik Febrie Adriansyah. Handika mengakui harta tersebut adalah milik kliennya. Ia menjelaskan, pada 2023, Don mengajukan permohonan pinjam pakai rumah tersebut untuk operasional yayasan dakwah.
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Usai Diperiksa
Bersamaan dengan penyerahan barang bukti, Febrie turut diperiksa sebagai tersangka. Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris, mengungkapkan kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Berbeda dengan Don, Febrie tidak ditahan usai pemeriksaan.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.
Hotman menjelaskan, penyidik mencecar Febrie seputar klaster Tan Kian dalam kasus Asabri. Menurutnya, penetapan status tersangka Febrie diduga karena adanya tuduhan pemberian Rp50 miliar dari Tan Kian agar pengusaha tersebut lolos dari jerat hukum kasus Asabri.
Dalam perkara ini, Febrie disangkakan pasal korupsi, dugaan penerimaan suap dari Tan Kian, serta TPPU. Namun, Hotman mengkritisi penerapan pasal suap tersebut yang dinilainya janggal karena belum menyentuh pihak pemberi. Hotman juga menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang itu.
“Kok kalau pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama,” ungkap Hotman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku tidak mengetahui alasan subjektif penyidik belum menahan Febrie. "Saya belum tau, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata Anang.
Meski Kortas Tipidkor Polri menyerahkan berkas untuk tiga perkara, Anang memastikan penetapan status tersangka Febrie dan Don Ritto murni berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Asal-usul Sitaan Harta Don Ritto di Rumah Mantan Jampidsus
Mengenai keberadaan aset Don di rumah Febrie, Handika menjelaskan bahwa hunian di Sentul tersebut merupakan kediaman lama Febrie yang sudah tidak ditempati selama 10 tahun terakhir. Don kemudian meminjamnya pada 2023 untuk operasional yayasan dakwah.
Handika menambahkan, kliennya telah mengantongi izin dari Febrie selaku pemilik rumah untuk membuat brankas khusus guna menyimpan uang operasional. Brankas di Sentul dan di Cafe de’Clan itu diakui dibuat oleh satu kontraktor yang sama.
Dari penggeledahan di rumah Sentul tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan total nilai mencapai Rp476 miliar. Harta fantastis itu ditemukan dalam tujuh koper yang disimpan di brankas terkunci. Handika bersikeras uang tersebut adalah dana operasional yayasan.
Sementara itu, Hotman Paris menegaskan rumah di Sentul bukan dibeli oleh Febrie, melainkan pemberian dari mertua kliennya untuk sang cucu.
“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
Hotman memastikan keterangan mengenai asal-usul rumah tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga saat ini, hubungan mendalam antara Febrie dan Don Ritto yang melandasi peminjaman rumah untuk penyimpanan aset bernilai fantastis ini masih misterius. Don dikenal sebagai pengusaha sekaligus pengacara, dan keduanya diketahui merupakan alumni dari almamater yang sama, yaitu Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































