tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Pengacara Febrie, Hotman Paris, menyatakan kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyidik. Setelah diperiksa, penyidik pun tidak menahan Febrie.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dia menerangkan pertanyaan yang diberikan kepada Febrie berkaitan dengan klaster Tan Kian di kasus Asabri. Penetapan Febrie sebagai tersangka diduga karena adanya pemberian Rp50 miliar dari Tan Kian agar dia tak jadi tersangka.
Hotman menegaskan kliennya dalam kasus ini disangkakan pasal korupsi, menerima suap dari Tan Kian, dan TPPU. Namun, dia mengkritisi adanya pasal suap yang dalam aturan hukum juga harus ada pemberi suapnya.
“Kok kalau pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama,” ungkap Hotman.
Hotman menyebut hal ini seperti mengindikasikan bahwa Febrie Adriansyah memang menjadi sasaran utamanya. Dia pun menyebut Tan Kian harus dimintai keterangan lagi oleh penyidik Kejagung untuk melihat apakah ada perubahan pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan dalam BAP Febrie telah juga dijelaskan bahwa kafe de’Clan juga tidak ada kaitan dengannya. Tanah yang digunakan sebagai kafe itu dipastikan disewa secara pribadi oleh Don Ritto.
Selain itu, Hotman juga mengungkapkan kasus Febrie ini dilakukan dengan tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun disebut telah mengkriminalisasi Febrie di kasus ini.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































