tirto.id - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkap status kepemilikan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Rumah itu, kata Hotman Paris dipastikan bukan dibeli sendiri oleh Febrie, melainkan rumah mertuanya.
“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi, secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dia menegaskan, pengakuan Febrie atas asal-usul rumah itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hari ini dan disampaikan kepada penyidik bahwa rumah itu memang diberikan mertuanya kepada anaknya.
“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, kasus ini pun memiliki banyak kejanggalan. Dia menilai, kasus Asabri sendiri bergulir saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bukan Febrie Adriansyah.
Menurut Hotman, Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Januari 2022. Sebelum dilantik sebagai JAM Pidsus, Febrie adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta di awal tanggal 4 Januari 2022 di mana JAM Pidsus juga belum Pak Febrie. Padahal, untuk penentuan final decision tersangka itu adalah JAM Pidsus,” tutur Hotman.
Hotman pun mengingatkan bahwa persidangan pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali menguji status Tan Kian di kasus Asabri. Dia menekankan, sudah enam hakim dan enam hakim agung, yang memutuskan dugaan keterlibatan Tan Kian di kasus Asabri. Namun, Tan Kian masih berstatus saksi fakta.
“Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkracht, sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian sebagai hanya sebagai saksi,” ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































