Menuju konten utama

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Panggil Lagi Febrie Besok

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) lalu sehingga dijadwal ulang Jumat (24/7/2026).

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Panggil Lagi Febrie Besok
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan perkara kasus dugaan korupsi eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto, Rabu (15/7/2026). tirto.id.Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyerahan penanganan perkara berserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing bernilai miliaran rupiah dari Kortas Tipidkor Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik baru ini tercatat dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Meski belum ada nama tersangka dalam sprindik tersebut, Kejagung telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan Sprindik baru tersebut, Anang mengatakan, Tim 9, yang menangani perkara ini, telah memanggil sejumlah saksi yaitu Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan TS, untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan. Sementara itu, Nurman tidak hadir tanpa keterangan. Anang menyebut, kedua saksi ini dipanggil kembali pada Jumat (24/7/2026).

Anang menambahkan, Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut hadir dalam pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar mengurangi resistensi antara penyidik dengan tersangka dan bentuk transparansi penanganan perkara.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," ujar Anang.

Sebagai informasi, Sprindik baru ini berbeda dengan tiga Sprindik sebelumnya yang telah diterbitkan Kejagung usai pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi dalam Sprindik baru ini. Sementara itu, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sprindik lainnya atas dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, bersama dengan Don Ritto.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher