Menuju konten utama

MAKI & ICW Kritik Dalih Izin Presiden di Kasus Febrie Adriansyah

"Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan aturan hukum, bukan persetujuan politik.”

MAKI & ICW Kritik Dalih Izin Presiden di Kasus Febrie Adriansyah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpnan KPK dalam pengalihan ke tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). MAKI melaporkan lima Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pengalihan ke tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 19-23 Maret. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus mengantongi izin Presiden RI memicu kritik keras dari masyarakat sipil.

Opini tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, melanggar asas equality before the law, dan sekadar trik pembelaan untuk mengaburkan substansi dugaan kepemilikan harta fantastis yang kini tengah disorot publik.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman justru menunjukkan ketidakpahamannya terhadap konstruksi hukum acara pidana di Indonesia.

Boyamin mempertanyakan acuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dipakai oleh tim pengacara.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka FA perlu dapat izin presiden," kata Boyamin kepada Tirto, Senin (20/7/2026).

Boyamin menegaskan narasi yang dibangun tersebut seolah menciptakan aturan hukum acara pidana yang baru dan tidak pernah ada dalam perundang-undangan di Indonesia.

"Aturan mana, KUHP mana, KUHP mana, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ada tidak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," jelasnya.

Boyamin juga menjelaskan klaim hak istimewa atau kekebalan profesi jaksa pun sebenarnya telah lama gugur.

Dia memaparkan pada aturan lama, seperti Undang-Undang Kejaksaan tahun 2004 maupun revisinya pada tahun 2019, pemeriksaan seorang jaksa memang sempat memerlukan izin tertulis. Namun, izin tersebut berasal dari Jaksa Agung dan bukan dari Presiden RI.

"Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi," tegas Boyamin.

Berdasarkan putusan MK tersebut, kewajiban izin dari Jaksa Agung sekalipun telah dikecualikan untuk tiga kategori tindak pidana berat. Ketiga pengecualian itu mencakup kejahatan yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus.

"Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama, sebelum MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung. Bukan izin dari presiden," tambahnya.

Boyamin memaklumi manuver Hotman Paris sebagai kuasa hukum yang sedang berupaya membela kliennya melalui berbagai instrumen, baik argumentasi hukum, manuver politik, maupun pembentukan opini sosial.

"Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilahkan dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja," ungkap Boyamin.

Menurutnya, substansi paling krusial yang saat ini gagal dijelaskan secara logis oleh pihak Febrie adalah temuan barang bukti luar biasa yang disita aparat. Pokok persoalan tersebut menyangkut keberadaan uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

Boyamin menilai alibi yang dilontarkan pihak pengacara selama tiga hari terakhir justru dianggap lucu oleh masyarakat karena penuh dengan kejanggalan logika.

Dia membedah inkonsistensi pembelaan tersebut satu per satu dalam keterangannya. Pertama, terkait dalih bahwa emas dan mata uang asing milik yayasan keagamaan. Hal ini bertentangan dengan logika finansial publik karena donasi yayasan di Indonesia umumnya berupa rupiah dan secara hukum aset yayasan wajib disimpan di bawah rekening atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi.

Kedua, narasi kepemilikan rumah yang disita atas nama mertua dinilai sangat bertolak belakang dengan pengakuan Febrie sendiri sebelumnya.

“Kemarin, padahal Pak Febrie dalam jumpa pers ngomong itu rumahnya. Itu kan berarti bertolak belakang. Ya sudahlah ini namanya trik dari Bang Hotman yang urusan izin presiden itu," kata Boyamin.

Boyamin mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung berulang kali menangkap serta menahan menteri tanpa mengantongi izin dari kepala negara, padahal menteri adalah pembantu langsung Presiden.

Aturan mengenai pemberitahuan kepada Presiden hanyalah sebatas tata krama birokrasi dan bukan syarat sah hukum acara pidana. Boyamin juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Menurutnya, kelanjutan proses hukum terhadap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada intervensi atau keengganan dari pihak Istana.

"Saya yakin Pak Prabowo Mendukung penuh untuk memberantasan korupsi dan memang jika alat bukti cukup, ya (jadi) tersangka," ungkap Boyamin.

Senada dengan seluruh argumentasi dan analisis hukum yang dipaparkan MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada mekanisme politik.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan proses hukum terhadap aparat yang bermasalah mutlak bersandar pada kekuatan alat bukti dan aturan hukum yang sah.

"Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan aturan hukum, bukan persetujuan politik. Tidak ada dasar hukum yang mengharuskan izin Presiden untuk memeriksa atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka," ujar Wana kepada Tirto, Senin (20/7/2026).

Lebih jauh, Wana mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di mata hukum harus dijaga ketat agar tidak ada satu pun warga negara yang memiliki keistimewaan tak berdasar.

Menurutnya, dalih perlindungan profesi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh bermetamorfosis menjadi mekanisme kebal hukum yang justru menghambat akuntabilitas publik.

"Jika pemeriksaan aparat penegak hukum harus bergantung pada izin presiden, hal itu berpotensi menjadi hambatan birokrasi dan bertentangan dengan prinsip equality before the law," pungkas Wana.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi