Menuju konten utama

Yusril Tegaskan Kejagung Masih Bisa Tangani Kasus Febrie

Yusril berharap pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah oleh KPK tidak perlu terjadi karena Kejagung mampu menyelesaikan secara mandiri dan akuntabel.

Yusril Tegaskan Kejagung Masih Bisa Tangani Kasus Febrie
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI, Kamis (18/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Yusril menyatakan meski KPK memiliki kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara, langkah tersebut belum mendesak dilakukan selama Kejaksaan Agung menangani perkara dengan profesional.

Menurutnya, KPK baru akan turun tangan jika penyidikan dinilai berjalan tidak jelas.

"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat. Yang pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut, enggak jelas ke mana arahnya," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menjelaskan kriteria lain yang memungkinkan KPK mengambil alih perkara meliputi keterlibatan aparat penegak hukum, perhatian publik yang luas, serta nilai perkara di atas Rp1 miliar.

Namun, ia menilai proses yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini masih berjalan sesuai koridor dan transparan.

Ia berharap skema pengambilalihan oleh KPK tidak perlu terjadi karena meyakini Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan kasus ini secara mandiri dan akuntabel.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tegasnya.

Terkait pengawasan, Yusril menekankan bahwa publik, termasuk pegiat antikorupsi dan akademisi, tetap memiliki ruang untuk mengawal jalannya proses hukum.

Ia berharap Kejaksaan Agung segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor jika seluruh alat bukti telah terkumpul.

"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tegas Yusril.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto