Menuju konten utama

Yusril Ingatkan Kasus Jampidsus Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk

Yusril bilang keraguan masyarakat harus dijawab dengan proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.

Yusril Ingatkan Kasus Jampidsus Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta publik memantau penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pasalnya, kasus ini telah dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung.

Dia menyebut sangat wajar jika muncul pertanyaan dari publik soal pelimpahan ini. Terlebih, soal kekhawatiran terjadinya “jeruk makan jeruk” karena penyidik di Kejagung yang menangani perkara Febrie pernah menjadi anak buahnya.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Yusril mengatakan keraguan masyarakat harus dijawab dengan proses hukum yang berjalan dengan tegas, profesional, dan transparan.

Yusril meyakini Kejagung akan menjaga integritas institusinya dengan bekerja secara ekstra hati-hati, tegas, objektif. Katanya, penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejagung sebagai penegak hukum.

Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum di Indonesia, salah satunya melalui supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," tutur Yusril.

Selain itu, Yusril menilai bahwa pelimpahan kasus ini secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh kejaksaan," ujar Yusril.

Dia menjelaskan kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan dari kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik, sementara jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," kata Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama dalam penanganan perkara ini bukan soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara, mengingat tersangkanya adalah mantan Jampidsus.

Oleh karena itu, Yusril menyebut bahwa pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penanganan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutup Yusril.

Baca juga artikel terkait JAMPIDSUS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi