tirto.id - Tim joint investigation Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji laboratorium terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas sitaan sebelum dilimpahkan untuk proses penyidikan lanjutan. Pengujian emas dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ini menggandeng PT Pegadaian dan diperkirakan akan memakan waktu satu hingga dua hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa verifikasi teknis ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyerahan barang bukti dan berkas perkara kepada Kejagung.
"Ujinya itu nanti dilakukan di lab, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini. Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," kata Budi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Barang bukti tersebut terdiri atas 74 keping emas batangan, di mana masing-masing keping memiliki bobot sekitar satu kilogram.
Perwakilan PT Pegadaian Pusat, Rubika, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan saat ini baru sebatas pengecekan visual awal. Selanjutnya, seluruh lempengan emas tersebut akan dibawa ke laboratorium Pegadaian untuk menjalani serangkaian pengujian teknis yang menyeluruh.
"Tentunya yang diuji, yang pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya, yaitu kadarnya dan juga beratnya," ujar Rubika.
Budi menegaskan bahwa pelibatan pihak eksternal sebagai ahli merupakan upaya kepolisian untuk menjunjung tinggi asas keterbukaan dan transparansi hukum.
Menurut Budi, pelimpahan tersangka, dokumen berkas perkara, hingga barang bukti ke Kejagung harus dilakukan secara bertahap karena membutuhkan proses verifikasi yang ketat dari otoritas terkait.
Selain emas batangan berbobot 74 kilogram, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa mata uang Rupiah serta valuta asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Untuk memastikan keaslian barang bukti uang asing tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dan melakukan pengujian bersama sejumlah lembaga negara dan otoritas internasional.
"Nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapura Dolar dan US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," tutur Budi.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus memperbarui informasi kepada publik seiring dengan keluarnya hasil uji laboratorium dan progres pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang dan valas saat menggeledah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi tiga perkara yang diduga melibatkan eks JAMPidsus, Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai senilai 4,7 juta dolar AS,14 juta dolar Singapura dan Rp100 juta. Mereka juga menyita foto keluarga yang diduga keluarga Febrie.
Dalam waktu terpisah, Febrie, yang masih menjabat sebagai Jampidsus saat memberikan keterangan ke publik, mengaku bahwa rumah tersebut miliknya.
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," ucap Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































