Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan hingga saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menerima usulan nama menggantikan Febrie Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” jelas Prasetyo melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dari sosok yang kini menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polri.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan Keppres baru akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto bila sudah ada nama pengganti Febrie, sebagai dasar penunjukan Jampidsus baru.
“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” tuturnya.
Pengunduran Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi diumumkan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran diri ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum yang dilakukan Polri. Dalam kasus tersebut, Febrie Adriansyah diduga melakukan korupsi dan TPPU dari penanganan kasus Asabri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra
tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































