Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menunjuk pengganti Febrie Adriansyah sebagai ketua pelaksana dalam satgas tersebut.
Febrie diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Nah, karena tadi saya katakan, bahwa eh organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada Badan Pengarah, ada Badan Pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Jadi, kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," kata Barita dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Barita menjamin progres kerja Satgas PKH tidak akan terganggu walaupun Febrie telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Barita, proses kerja Satgas PKH dilakukan secara terorganisir dan tidak mengandalkan pada satu individu maupun organisasi pemerintahan semata.
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan, prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu, kami memiliki mekanisme hukum. Ya. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri, yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan eh baik dan prudent oleh Satgas," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah penggantinya nanti adalah Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, Barita tak menjawabnya. Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Prinsipnya tentu eh satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," ungkapnya.
Barita juga menegaskan bahwa kinerja Satgas PKH tidak akan terhalang oleh proses penyidikan Kortastipidkor Polri yang saat ini sedang menyidik dan memeriksa Febrie.
"Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik," tegasnya.
Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin
tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































