tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui adanya ketegangan antara Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah proses penyerahan penanganan perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini menjadi sorotan publik.
"Kami mohon maaf ya. Waktu kami pertemukan aja, wajahnya tegang-tegang semua. Yang Pak Polisi tegang, yang Pak Jaksa tegang," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Melihat situasi yang kaku tersebut, pimpinan komisi yang membidangi hukum itu berupaya mencari jalan tengah agar persoalan dapat segera diselesaikan tanpa merugikan institusi mana pun.
"Kami coba, ya udah. Kami kan harus mengambil keputusan. Namanya ada masalah begini harus diselesaikan. Kami cari solusi yang terbaik," lanjutnya.
Habiburokhman menjelaskan langkah penyerahan perkara dari penyidik Bareskrim Polri maupun Kortas Tipidkor kepada pihak Kejaksaan Agung merupakan upaya untuk mencegah friksi terbuka yang bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum.
"Karena kalau kita paksakan, timbul konflik antar institusi, yang rugi kita semua juga," ucap Habiburokhman.
Dia menilai kehormatan dan marwah lembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar tidak rusak akibat ego sektoral maupun perselisihan kewenangan dalam penanganan sebuah kasus.
"Kita sayang dengan institusinya. Kita hormati institusinya. Jangan sampai institusinya yang jadi rusak gara-gara persoalan seperti ini," imbuhnya.
Guna menjamin independensi dan profesionalitas pengusutan kasus di Korps Adhyaksa, Habiburokhman mengaku telah memberikan peringatan keras kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, Rudi Margono.
"Saya wanti-wanti ke Pak Plt Jampidsus, Pak Rudi Margono. Saya bilang, ini kan menjadi tantangan. Oke, kita menghindari gesekan, tapi menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini. Di mana independensinya?" ujarnya.
Dia meminta agar dibentuk tim penyidik baru yang benar-benar steril serta menyarankan agar personel penyidik dapat diambil dari bidang atau satuan kerja lain.
"Saya katakan pertama, kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Plt Jampidsus yang lama. Kan di sana ada Jamwas, ada Jamintel, dan lain sebagainya. Tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru," tegas Habiburokhman.
Langkah rotasi atau pembentukan tim baru tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi keterlibatan oknum lama yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan.
"Kan kita gak tahu nih, di Plt Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat. Yang steril gitu kan, tim baru," tambahnya.
Habiburokhman menaruh kepercayaan pada rekam jejak pengawasan internal Kejaksaan Agung yang dinilai tidak segan menindak jaksanya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Dan saya rasa Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini. Sudah ada presedennya jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa, dan lain sebagainya. Tidak ada masalah," tuturnya.
Selain mendesak sterilisasi tim penyidik, Komisi III DPR RI juga memastikan proses hukum kasus ini berada di bawah pengawasan ketat dari lembaga KPK.
"Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Jadi KPK melakukan supervisi," pungkasnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































