tirto.id - Kabag Ops Kortas Tipidkor Yusuf Gon menyebutkan, pihaknya bakal segera melimpahkan barang bukti kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta pihak swasta Don Ritto ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, pelimpahan barang bukti dilakukan setelah kepolisian melimpahkan berkas kasus Febrie dan Don Ritto kepada Kejagung.
"Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," urai Yusuf Gon melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2026).
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, ada juga tersangka lain yang ditetapkan yakni Don Ritto. Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Febrie dikenakan pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Adapun Don kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































