Menuju konten utama

Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 29 Maret 2026 Rudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,2 miliar.

Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memberikan salam usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi.

Penunjukan tersebut kini menyita perhatian publik, termasuk terkait nilai harta kekayaan yang dilaporkan Rudi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan optimal hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Seiring penunjukan tersebut, transparansi harta kekayaan Rudi turut menjadi sorotan. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,2 miliar atau tepatnya Rp7.295.774.122.

Seluruh nilai tersebut merupakan harta bersih karena ia tidak memiliki utang.

Komposisi harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai total Rp6.667.500.000 atau lebih dari 90 persen dari total kekayaannya.

Aset tersebut tersebar dalam lima bidang properti, dengan rincian nilai aset tertinggi berada di Kota Depok berupa tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi senilai Rp3.150.000.000.

Sementara itu, empat bidang tanah dan bangunan lainnya yang tersebar di Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, serta dua lokasi di Jakarta Selatan secara keseluruhan memiliki nilai akumulasi mencapai Rp3.517.500.000.

Selain properti, Rudi melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp77.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp546.274.122.

Dalam laporan tersebut, ia tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya.

Rudi Margono sendiri bukanlah sosok asing di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Magetan, 6 Desember 1969 ini memulai kariernya sebagai staf di Kejari Magetan pada 1994.

Sepanjang tiga dekade pengabdian, ia telah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kajati Kepulauan Riau, Kajati DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jamwas pada Desember 2024.

Di bidang akademik, Rudi menyandang gelar doktor dari Universitas Brawijaya dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang Ilmu Hukum Pidana oleh Unissula pada 2025.

Ia juga dikenal produktif menulis buku bertema penegakan hukum dan aktif dalam komunitas tenis sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club periode 2025-2028. Selama menjabat sebagai Plt Jampidsus, Rudi akan menjalankan tugas tersebut secara rangkap dengan jabatannya sebagai Jamwas.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana