tirto.id - Kejaksaan Agung mengakui bahwa aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro, sangat sulit untuk dilelang. Hal itu lantaran aset tidak bergerak yang dimiliki terpidana tersebut, sudah diagunkan dalam jumlah besar.
"Kami sebenarnya juga udah melakukan untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal, karena Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya, sehingga kami tidak [bisa], sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam sambutannya di Gedung Adhyaksa Chambers, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, aset yang diagunkan ke bank itu menjadi salah satu cara licin Benny Tjokro melakukan korupsi dengan sangat matang. Sehingga, negara sampai saat ini tengah menganalisa apakah agunan itu memang karena sangkutan yang sah atau hanya dalih belaka.
Burhanuddin menuturkan salah satu yang sempat diagunkan adalah sebuah rumah di Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp120 miliar. Nilai tanggungan dari pinjaman atas rumah tersebut tidak jauh berbeda dari harganya.
"Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliar) tapi harga tanggungannya Rp94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya," ungkap dia.
Disebutkan Burhanuddin, rumah itu pun akhirnya tidak jadi dilelang dan diselesaikan agunannya. Kemudian, dijadikan kantor Adhyaksa Chambers.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi, menerangkan bahwa aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat memang kebanyakan adalah tanah dan bangunan. Sebagian besar masih belum terjual karena kendala agunan tersebut.
"Kan sebelumnya itu kan di hak tanggungan kan, sehingga ketika diambil, ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Nah, kita akan lihat ini jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset," ujar Kuntadi.
Kuntadi menerankan, sejauh ini aset yang ada dan belum terjual berada di beberapa daerah, salah satunya Surakarta. Apabila rumah yang diagunkan adalah proses peminjaman secara sah, maka akan ada pembagiannya.
"Ya kalau memang itu sah, kita kan juga harus menghargai. Karena beritikad baik, ya akan kita perhitungkan. Ada ketentuannya itu nanti, pembagiannya seperti apa gitu. Ya, tapi kalau kita evaluasi itu hanya alasan saja, ya kita... kita ambil," tutur Kuntadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































