Menuju konten utama

Lelang 3 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangsel Laku Rp4,5 Miliar

Uang hasil lelang tanah milik Benny Tjokro tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Lelang 3 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangsel Laku Rp4,5 Miliar
Salah satu tanah milik terpidana Benny Tjokro yang laku dilelang oleh Kejaksaan Agung untuk pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi Asabri. Foto/Dok. Kejaksaan Agung.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang tiga bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokro. Pelelangan tersebut dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pelelangan berhasil dilakukan dilakukan pada Senin (26/5/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Ketiga tanah yang berhasil terjual itu berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Harli mengatakan lot 1 adalah sebidang tanah seluar 13.005 meter persegi dan laku terjual dengan harga Rp585 juta. Kemudian, lot 2 adalah tanah dengan luar 44.243 meter persegi yang laku dengan harga Rpp1.99 miliar.

"Lot 3, sebidang tanah seluas 43.655 m², laku terjual Rp1.964.475.000," ucap Harli.

Disebutkan Harli, uang hasil lelang tanah milik Benny Tjokro tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp22 triliun. Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI.

Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokro sendiri dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ASABRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto