tirto.id - Kejaksaan Agung merespons vonis nihil untuk terdakwa korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokro.
“Kami akan mengajukan banding terhadap perkara a quo, dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Kamis, 12 Januari 2023.
Kejaksaan menilai Benny mengulangi perbuatannya, maka tuntutan hukuman mati terhadap Benny dianggap telah sesuai. Kenyataannya berbalik, hakim memvonis nihil. Putusan hakim bertentangan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dalam perkara rasuah.
"Putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, karena penuntut umum telah menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Sebab terdakwa telah melakukan pengulangan korupsi,” ucap Ketut.
Majelis hakim menilai Benny telah divonis seumur hidup atau maksimal dalam kasus asuransi Jiwasraya. Pertimbangan itu membuat hakim menjatuhkan hukuman nihil kasus Asabri. "Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," kata hakim.
Hakim pun berpendapat bahwa jaksa melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan; dan jaksa dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain vonis nihil, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Benny dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky