Menuju konten utama
Kasus Jiwasraya

Kejagung Sita 69 Bidang Tanah Benny Tjokro di Parung Panjang

"> "Aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 250.312 meter persegi."

Kejagung Sita 69 Bidang Tanah Benny Tjokro di Parung Panjang
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Kejaksaan menitipkan aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

"Aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 250.312 meter persegi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2023.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet guna mendapatkan perawatan khusus," lanjut Ketut. Berikut dasar penyitaan:

Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 juncto Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pada 23 Februari, kejaksaan juga melakukan hal serupa. Kala itu aset yang dititipkan berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 468.297 meter persegi.

Per tahun 2022, kejaksaan telah menyita aset Benny di Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak. Hasilnya ada 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi.

Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International, dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya yang mencapai Rp16,807 triliun.

Kemudian, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup dalam kasus ini ialah Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru turut dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti Rp10,728 triliun. Mereka terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya.

Baca juga artikel terkait KASUS BENNY TJOKRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky