Menuju konten utama
Flash News

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," jelas Ali.

Nasib Rafael Alun Trisambodo (RAT) turut terimbas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan David, salah satu anak dari kader GP Ansor mengalami luka serius. Kasus ini kemudian melebar hingga akhirnya warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy, hingga berujung kepada nilai harta kekayaan ayahnya yang dianggap 'janggal'.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dirilis pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK sudah mencapai Rp21 miliar.

Dari total Rp51 miliar, Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima di antaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta dua merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.

Selain bidang tanah dan bangunan, harta kekayaan lain Rafael Alun meliputi alat transportasi dengan total Rp425 juta. Berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp300 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.

Setelah dilakukan klarifikasi, perkara ini kemudian naik ke penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya berujung dengan penetapan tersangka.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky