Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kepala Daerah

Politik Berbiaya Tinggi di Balik Kasus Korupsi Bupati Kapuas

Biaya politik mahal dinilai karena adanya praktik jual beli suara yang berubah menjadi suatu budaya politik.

Politik Berbiaya Tinggi di Balik Kasus Korupsi Bupati Kapuas
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (tengah) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Kasus korupsi demi kepentingan politik kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oleh sepasang suami istri yang sama-sama pejabat, yaitu Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan, Bahat yang selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk beberapa pihak swasta. Sementara istrinya diduga ikut terlibat dalam proses dugaan korupsi suami dengan menggunakan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD demi memenuhi kebutuhan pribadi.

Bahat dan Ary diduga menggunakan uang hasil Tindakan korupsinya tersebut untuk keperluan operasional kontestasi politiknya.

“Biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” kata Tanak, Selasa (28/3/2023).

Dalam kasus yang ditangani komisi antirasuah, kejadian penggunaan uang korupsi untuk kepentingan politik bukan kali pertama. Sebelumnya, ada eks Bupati Bangkalan, Abdul Latif yang juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi hingga Rp5,3 miliar, salah satunya demi kepentingan elektabilitas.

“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis dini hari (8/12/2022).

BUPATI KAPUAS DITAHAN KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) diampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Modus-Modus Korupsi yang Sering Dilakukan Pejabat

Pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman menilai, modus korupsi seperti yang dilakukan pasangan suami istri Bahat dan Ary bukan hal baru. Ia sebut, modus ini kerap dilakukan pejabat dengan menyalahgunakan wewenangnya.

“Ini modus lama politisi di daerah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat publik, sebagai kepala daerah untuk mengumpulkan dana politik dengan [cara] korupsi,” kata Zaenur kepada Tirto, Rabu (29/3/2023).

Zaenur menambahkan, modus korupsi yang paling sering dilakukan pejabat adalah penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi angggaran.

“Nah sepertinya yang dilakukan oleh Bahat dan kali ini modusnya adalah meminta SKPD untuk mengumpulkan modal gitu ya, guna kepentingan kontestasi politik bagi Bahat dan Ary secara pribadi,” kata Zaenur.

Zaenur melihat ada sejumlah metode spesifik yang dilakukan. Pertama, Bahat menggunakan anggaran SKPD dan memanipulasi untuk membuat kegiatan fiktif hingga markup. Kedua, SKPD diminta menjadi pengumpul dana dari pihak swasta yang meminta perizinan.

“Biasanya ya bentuknya persentase dari nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh swasta itu diminta untuk dikembalikan dalam bentuk suap atau gratifikasi. Misalnya ada yang 7%, 10% 12% gitu ya. Jadi yang kedua adalah cara seperti itu,” kata Zaenur.

Modus ketiga adalah dengan meminta uang tertentu pada pejabat SKPD. Uang tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.

“Jadi siapa-siapa setiap pegawai atau pejabat di daerah yang ingin menduduki jabatan tertentu, itu harus menyetor sejumlah uang kepada kepala daerah," kata Zaenur.

Zaenur menilai, kasus yang terjadi di Kapuas tidak lepas dari masalah high cost politic atau politik berbiaya tinggi. Modus ini, kata Zaenur, lazim dilakukan kepala daerah korup yang ingin maju dalam pemilu maupun pilkada.

“Ini kasus yang sudah lama dan memang penyakitnya ini ya karena high cost politik, money politics minim pengawasan kemudian akhirnya terjadi korupsi," kata Zaenur.

Zaenur menambahkan, “High cost politic itu ya karena memang digunakan untuk kandidasi buying untuk pembelian perahu dan juga untuk money politics, memberi melakukan serangan fajar, membeli suara vote buying. Itu mengakibatkan high cost politic.”

Zaenur menilai permasalahan korupsi demi kepentingan kandidasi tidak mudah untuk diberantas. Ia menyarankan agar demokratisasi internal partai politik dengan pendekatan pembelian perahu perlu dihapus. Kemudian, pemerintah membuat instrumen efektif dalam pemberantasan praktik politik uang.

“Siapapun yang melakukan money politik itu harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan, baik untuk pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan ini hampir tidak pernah dilakukan karena memang instrumen pengawasan kita sangat lemah, Bawaslu dengan perangkat aturan yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah itu semuanya sangat lemah," kata Zaenur.

Menurut Zaenur, selama persoalan-persoalan yang menimbulkan politik berbiaya tinggi ini tidak diselesaikan, maka korupsi di daerah dengan modus-modus seperti yang dijelaskan di atas akan terus terjadi.

Biaya Politik di Indonesia Mahal

Sementara itu, analis politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati mengatakan, biaya politik Indonesia mahal karena adanya praktik jual beli suara yang berubah menjadi suatu budaya politik.

“Saya pikir hal yang membuat mahal itu adalah praktik jual beli suara (vote buying) yang masih tinggi dan menjadi kultur kampanye. Realita ini yang kemudian membuat para kontestan terutama petahana untuk bisa bersiasat demi elektabilitas di pemilu berikutnya. Salah satunya memang yang sering dijumpai adalah penyelewengan kekuasaan,” kata Wasisto.

Wasisto mengatakan, setidaknya ada dua alasan realita tersebut muncul. Pertama, para kontestan pemilu berpikir pemberian uang adalah bagian dari upaya mengikat komitmen pemilih karena alasan balas budi. Dengan menggunakan uang, pemilih akan merasa balas budi dan memilihnya saat pemilihan.

Kedua, kata Wasisto, para kontestan kerap galau atau cemas tidak melakukan praktik jual beli suara. Mereka kerap khawatir kehilangan posisi di periode berikutnya. Ia menilai, pendekatan transaksional akan membuat politikus tersebut minim risiko secara mental dan peluang.

“Secara psikologis, praktik jual beli suara itu secara psikologis akan membuat mereka ‘merasa di atas awan’ karena yang dipikir adalah kemenangan yang pasti. Secara peluang, praktik jual beli suara itu juga bagian dari menjaga elektabilitas dan menjaga jarak dengan rival lainnya," kata Wasisto.

Wasisto menekankan bahwa strategi politik transaksional tidak sepenuhnya berhasil. Ia beralasan, ada pemilih yang menggunakan pendekatan rasional dan mereka kerap menolak praktik transaksional. Kelompok ini rerata berada di perkotaan dan kelompok menengah.

“Ada pula segmen pemilih ideologis yang lebih mementingkan ideologi. Maupun juga pemilih loyalis yang sudah melabel diri pendukung A atau B sejak jauh-jauh hari. Namun demikian, para kontestan cenderung menyamaratakan pemilih sebagai pemilih yang pragmatis sehingga jual beli suara masih lanjut," kata Wasisto.

Wasisto menilai, politik berbiaya tinggi dan politik transaksional sulit dihapus karena sudah menjadi kultur politik. Selain itu, ikatan partisan lemah antara pemilih dan pelaku juga terbentuk sebagai pemilih idealis.

Menurut Wasisto, masalah politik transaksional hanya bisa diselesaikan lewat penguatan peran parpol dan sejumlah pihak.

“Idealnya, secara internal peran parpol induk petahana ini harus proaktif dalam melakukan pembinaan ideologi maupun supervisi kinerja secara rutin. Secara eksternal, peran aktif media maupun NGO yang mendorong publik perlu terus menerus disadarkan bahwa politik uang itu hanya menguntungkan elite saja," kata Wasisto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz