Menuju konten utama

Gagap KPK Tangkap Paman Birin, Sinyal Tak Serius Perangi Korupsi

Sahbirin tak lagi terlihat batang hidungnya setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemprov Kalsel. Kemana dia?

Gagap KPK Tangkap Paman Birin, Sinyal Tak Serius Perangi Korupsi
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024) siang. (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)

tirto.id - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, hilang bak ditelan bumi. Orang nomor satu di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu hingga Rabu (6/11/2024), tidak diketahui rimbanya. Sahbirin tak lagi terlihat batang hidungnya setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemprov Kalsel, pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/2024) silam. KPK mencokok enam orang yang terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS. KPK sudah menahan keenam tersangka selama 20 hari, sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. Sahbirin lolos dari OTT tersebut dan belum ditahan sampai hari ini.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel diduga mengakali pemenang tender proyek pekerjaan. Paket pekerjaan tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, pembangunan samsat terpadu Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp9 miliar.

Raibnya keberadaan Sahbirin terungkap dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) lalu. Gugatan ini dilayangkan oleh Paman Birin – panggilan akrab Sahbirin Noor – yang juga paman dari pengusaha batu bara ternama, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, mengungkapkan bahwa Sahbirin kabur dan tak diketahui keberadaannya oleh KPK.

Tim Humas KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Sahbirin tetap tidak muncul meski KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian. Antara lain kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi Paman Birin. Budi menyampaikan Sahbirin belum berstatus tahanan, namun dia tidak lagi datang ke kantornya dan sudah tak menjalankan tugasnya di Pemprov Kalimantan Selatan.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SBH selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

KPK berkeyakinan permohonan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin mengandung cacat formil dan seharusnya ditolak hakim, sebab tersangka berupaya melarikan diri. KPK menilai setidaknya permohonan itu tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka, Sahbirin seharusnya dilarang atau tidak pantas mengajukan permohonan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan Sahbirin, Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sudah didasarkan oleh bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti. KPK telah memberitahukan dimulainya penyidikan terhadap Sahbirin sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, penyidikan serta pencarian KPK terhadap Paman Birin terus berlangsung.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Alhabsy, merasa sudah kehabisan kata-kata terhadap komitmen dan kinerja KPK dalam kasus Paman Birin. Dia merasa perlu ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian atau kesengajaan internal KPK, sebab kehilangan tersangka yang seharusnya 24 jam berada dalam pantauan.

“Maafkan saya harus mengatakan, sejujurnya ini terlihat seperti dagelan,” kata Sahel kepada reporter Tirto, Rabu (6/11/2024).

KPK didesak untuk secepatnya mengendalikan situasi runyam ini. Dengan profil dan relasi Sahbirin sebagai pejabat publik serta tokoh berpengaruh di Kalsel, KPK seharusnya tidak kesulitan mendapatkan kembali jejak Paman Birin. Apalagi, KPK sudah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Sahbirin. Di sisi lain, istri Sahbirin, Raudhatul Jannah, juga merupakan seorang kontestan Pilkada 2024, sebagai Calon Gubernur Kalsel selanjutnya.

Tidak kalah penting, kata Sahel, ini menjadi kesempatan besar Presiden Prabowo Subianto membuktikan ucapannya yang sempat berkata akan mengajar koruptor sampai ke Antartika. Sikap dan atensi Presiden atas persoalan ini begitu dinantikan oleh masyarakat.

“Juga proses hukum semua pihak yang melakukan obstruction of justice,” lanjut Sahel.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengatakan tak tahu keberadaan kliennya. Namun, dia yakin Sahbirin tak akan melarikan diri. Soesilo turut mengklaim, Paman Birin tak akan kabur ke luar negeri.

“Di mana persisnya tentu [saya] tidak tahu ya, saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur, tetapi rasanya kan mereka masih dicegah, rasanya tidak akan pergi ke luar,” kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, Sahbirin hanya sedang menenangkan diri saat ini. Alasannya, kata Soesilo, tak elok jika Sahbirin masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena masih ada proses hukum yang dijalani.

“Harus kita hormati sama-sama, kalau pun Pak Gubernur melaksanakan tugas, seperti saya katakan tadi, tidak elok,” ujarnya.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan sangat penting bagi KPK melakukan penahanan terhadap Paman Birin. Langkah itu sesuai tradisi KPK, dimana seseorang harus selalu ditahan ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi sosok dengan profil berisiko tinggi seperti Sahbirin.

KPK bisa menghadirkan Paman Birin atau melakukan penangkapan dengan bantuan Polri. Kepolisian, kata Zaenur, harus memberikan dukungannya kepada KPK agar tersangka bisa segera didapatkan komisi antirasuah. Penangkapan yang segera akan membuat tersangka tidak bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sangat perlu dibantu oleh Polri agar dapat menghadirkan Paman Birin ke KPK termasuk dengan upaya paksa,” kata Zaenur kepada reporter Tirto, Rabu (6/11).

Menurut Zaenur, dengan posisi buron Sahbirin saat ini, penyidik KPK akan makin kesulitan. Sejak awal seharusnya Paman Biri diamankan terlebih dulu karena penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status seseorang. Jika sudah begini, KPK dapat menggandeng Polri untuk mengejar Paman Birin yang tidak diketahui rimbanya.

“Saya pikir Polri punya sumber daya sangat besar yang bisa digunakan untuk membantu pencarian terhadap Paman Birin,” ujar Zaenur.

Mencoreng KPK

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menyebut lolosnya Sahbirin dari kejaran KPK menjadi coreng bagi wajah komisi antirasuah. Kondisi ini juga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa KPK mengalami penurunan efektivitas dalam penanganan kasus-kasus besar. Terutama kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik berpengaruh.

“Dimana ketidakadaan tindakan tegas dari tahap awal, seperti kalau dalam kasusnya Paman Birin ini seharusnya KPK segera melakukan penahanan atau setidaknya pemantauan yang ketat terhadap dia,” ucap Bagus kepada Tirto, Rabu (6/11/2024).

Upaya KPK yang menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri juga dirasa belum cukup. Pasalnya, kata Bagus, Sahbirin sosok yang memiliki sumber daya politik dan ekonomi yang besar sehingga mudah saja untuk bermanuver meloloskan diri. Menurutnya, KPK harus segera berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan otoritas imigrasi untuk melacak keberadaan Sahbirin.

Selain itu, KPK juga punya jejaring aparat lokal yang bisa membantu pencegahan di daerah. KPK dapat mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelacakan dan menjaga keterbukaan informasi. Tentu pihak yang berusaha menghalang-halangi KPK, bisa dijerat kasus perintangan perkara.

“Juga penting menurut saya meningkatkan komunikasi publik, apalagi dalam situasi seperti ini komunikasi yang tegas dan meyakinkan dari KPK akan sangat membantu meraih kembali kepercayaan publik,” ucap Bagus.

Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), M Praswad Nugraha, menyatakan jangan sampai kasus Paman Birin berakhir menjadi kasus Harun Masiku jilid II. Hal tersebut mengingat ada kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin, yakni adanya relasi kekuasaan pada kedua kasus ini.

“Saya meyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi,” kata Praswad kepada reporter Tirto, Rabu (6/11).

Tersangka kasus suap wilayah Kalsel tiba di KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) saat jumpa pers soal hasil Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). tirto.id/Auliya Umayna

Pimpinan KPK diminta tidak mengulang kegagalan untuk kesekian kalinya saat menangani kasus besar yang sarat politis. Terlebih, secara teknis aturan Mahkamah Agung sudah jelas melarang orang yang kabur atau DPO mengajukan praperadilan. Untuk itu, kata Praswad, masyarakat jangan sampai dibohongi dengan akrobat politik dalam penanganan kasus ini.

“Harus clear posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” tegas Praswad.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sahbirin tidak terjaring OTT KPK karena penelusuran uang yang diduga merupakan hadiah atau janji belum sampai pada Sahbirin. Menurut Asep, uang itu baru sampai pada sopir Sahbirin Noor, kemudian diberikan pada tersangka berinisial A sebelum sampai ke tangan Sahbirin. Hal itu menjadi alasan mengapa Sahbirin ketika OTT belum ditangkap.

"Jadi yang baru kami diamankan itu dua orang pemberi, kemudian empat orang dari pihak yang menerima," kata Asep kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

KPK meyakini Sahbirin masih di Indonesia meski hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menurut Asep diperkuat komunikasi antara KPK dengan Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin. Apabila dalam proses pencarian ini Sahbirin tak kunjung ditemukan, KPK segera memasukkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu [Sahbirin] belum ada di perlintasan, belum nyebrang," tutur Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang