Menuju konten utama

KPK: Sahbirin Noor Tak Layak Ajukan Praperadilan karena Kabur

KPK menegaskan Sahbirin Noor belum berstatus tahanan, tetapi juga tidak menjalankan tugas sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

KPK: Sahbirin Noor Tak Layak Ajukan Praperadilan karena Kabur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dilarang mengajukan prapradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK karena kabur dan tak masuk kerja.

"SBH juga telah menerima surat Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya," kata Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Budi pun menerangkan, Sahbirin tetap tidak muncul meski KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya antara lain kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.

Selain itu, Budi menyampaikan Sahbirin belum berstatus tahanan. Akan tetapi, Sahbirin tidak berada di kantor sehari-hari dan bertugas sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SBH selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," ujarnya.

Oleh karena itu, Budi menyebut, Sahbirin, yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya, tidak memiliki kapasitas dan dilarang untuk mengajukan praperadilan atau diskualifikasi in person.

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SBH, harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No 1/2018," tuturnya.

KPK berkeyakinan permohonan praperadilan yang diakukan Sahbirin yang melarikan diri mengandung cacat formil dan sudah seharusnya ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, pada Selasa (8/10/2024). KPK menerbitkan surat perintah penangkapan karena Sahbirin menghilang.

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengaku tidak mengetahui lokasi Sahbirin saat ini. Namun, ia mengeklaim Politikus Partai Golkar itu tidak berada di luar negeri.

"Di mana persisnya tentu tidak tau ya, saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur, tetapi rasanya ya kan mereka masih dicekal, rasanya tidak akan pergi ke luar," kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Soesilo mengeklaim, saat ini Sahbirin sedang menenangkan diri. Soesilo menyebut tak elok jika Sahbirin masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena masih ada proses hukum yang harus dijalani.

"Kan ini ada proses harus kita hormati sama-sama ini praperadilan yang harus kita hormati sama-sama, kalau pun Pak Gubernur melaksanakan tugas, seperti saya katakan tadi tidak elok," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher