tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, kini menghilang dan tak diketahui keberadaanya. KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) untuk Sahbirin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor sprinkap 06," kata Nia diRuang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sahbirin merupakantersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Nia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Sahbirin.
"Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tuturnya.
Hilangnya Sahbirin, kata Nia, membuat KPK tak perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya untuk penetapan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Bukan hanya Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Keenam orang tersebut adalah Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB); dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Mereka terjaring oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024). KPK juga telah menahan keenam tersangka tersebut untuk 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi