Menuju konten utama

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan 2024.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

tirto.id - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan 2024.

"Kualifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Tirto, Jumat (11/10/2024).

Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (10/10/2024) dan terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka pada Selasa (8/10/2024). Selain Sahbirin, ada enam orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut adalah Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; dan dua pihak swasta berinisial SW serta AS.

Enam orang tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2024). Mereka juga sudah ditahan hingga 27 Oktober 2024 nanti. Sementara itu, Sahbirin belum ditangkap hingga saat ini.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek pekerjaan. Pihak swasta yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel telah dibantu oleh penyelenggara negara untuk memenangkan lelang tersebut.

Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan hadiah atau janji kepada pihak penyelenggara negara. Sahbirin, merupakan salah satu orang yang diduga mendapatkan bayaran tersebut.

Kemudian, pada kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat ini, dengan total proyek Rp54 miliar, KPK telah menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan US$500 dan dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi