tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi hilangnya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Sahbirin disebut menerima fee sebesar 5 persen dari pemenang proyek pekerjaan yang telah direkayasa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sahbirin tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena penelusuran uang yang diduga merupakan hadiah atau janji belum sampai pada Sahbirin.
Menurut Asep, uang itu baru sampai pada sopir Sahbirin Noor, kemudian diberikan pada tersangka berinisial A sebelum sampai ke tangan Sahbirin.
Oleh karena itu, kata Asep, Sahbirin tak terjaring OTT saat itu dan belum ditangkap, serta masih menghilang hingga saat ini.
"Jadi yang baru kami diamankan itu dua orang pemberi, kemudian empat orang dari pihak yang menerima," ungkapnya.
Keenam orang yang terjaring OTT dalam kasus ini yaitu Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB); dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Asep mengatakan, KPK yakin Sahbirin masih berada di Indonesia meski belum diketahui keberadaannya. Hal tersebut menurut Asep karena telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin.
Apabila dalam proses pencarian ini Sahbirin tak kunjung ditemukan, maka KPK akan memasukkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu (Sahbirin) belum ada di perlintasan, belum nyebrang," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan praperadilan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) lalu, Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, mengungkapkan bahwa Sahbirin kabur.
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari KPK sebagai pihak Termohon Nia juga mengatakan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Sahbirin.
Selain itu, Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, juga mengatakan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tempat yang diduga jadi lokasi persembunyian Sahbirin seperti di kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya.
Namun, Sahbirin tak kunjung ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SBH selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kada Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi