Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kepala Daerah

KPK Sebut Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi Bayar Lembaga Survei

KPK membenarkan bupati Kapuas dan istrinya menggunakan sebagian hasil korupsinya untuk bayar lembaga survei.

KPK Sebut Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi Bayar Lembaga Survei
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (tengah) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional. Dua lembaga survei itu adalah Poltracking dan Indikator Politik Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitan KPK, Ali Fikri. “Betul [lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia]," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Ali mengatakan fakta itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan penyidik.

“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya," ucap Ali.

Namun, Ali mengaku, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut ihwal kebenaran informasi Bupati Kapuas membayar dua lembaga survei tersebut.

“Namun demikian, tentu perlu pendalaman lebih lanjut. Nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Ali Fikri.

KPK resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat atas kasus suap pada Selasa (28/3/2923).

Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada Selasa. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hinggal 16 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).

Ben diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Dana itu juga disebut untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Ia dan istrinya juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KAPUAS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz