tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional. Dua lembaga survei itu adalah Poltracking dan Indikator Politik Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitan KPK, Ali Fikri. “Betul [lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia]," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Ali mengatakan fakta itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan penyidik.
“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya," ucap Ali.
Namun, Ali mengaku, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut ihwal kebenaran informasi Bupati Kapuas membayar dua lembaga survei tersebut.
“Namun demikian, tentu perlu pendalaman lebih lanjut. Nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Ali Fikri.
KPK resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat atas kasus suap pada Selasa (28/3/2923).
Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada Selasa. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hinggal 16 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).
Ben diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Dana itu juga disebut untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Ia dan istrinya juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz