KPK mendalami transaksi pembayaran survei untuk mendongkrak elektabilitas Bupati Kapuas Ben Brahim dalam rangka maju Pilgub Kalimantan Tengah.
Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia diperiksa terkait aliran uang tersangka Ben Bahat dalam pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah.
Kurnia berpendapat dinasti politik harus dihindari dalam iklim demokrasi dan antikorupsi.
Biaya politik mahal dinilai karena adanya praktik jual beli suara yang berubah menjadi suatu budaya politik.
KPK membenarkan bupati Kapuas dan istrinya menggunakan sebagian hasil korupsinya untuk bayar lembaga survei.
Mendagri Tito Karnavian menyebut terungkapnya kasus korupsi Bupati Kapuas sebagai aksi bersih-bersih lingkungan pejabat daerah dan Kemendagri.
Zaenur menilai, modus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas dan istrinya kerap dilakukan pejabat lain dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Walaupun mundur dari jabatan DPR RI, namun Ary Egahni masih memiliki keanggotaan di Partai Nasdem.
Ben Bahat dan istrinya diduga memanfaatkan jabatannya melakukan pungutan liar kepada para ASN untuk kepentingan pribadi.
Bupati Kapuas beserta istrinya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab tersebut.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik pungutan kepada para ASN demi kepentingan pribadi.