Menuju konten utama

Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, KPK Sita Dokumen Penting

Ben Bahat dan istrinya diduga memanfaatkan jabatannya melakukan pungutan liar kepada para ASN untuk kepentingan pribadi.

Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, KPK Sita Dokumen Penting
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (tengah) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (28/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni rumah pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kantor Bupati Kapuas.

"Selasa (28/3/2023), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng," kata Ali saat dihubungi Tirto, Rabu (29/3/2023).

Ali mengatakan hasil penggeledahan ditemukan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," tutur Ali.

KPK mengumumkan penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat atas kasus suap.

Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (28/3/2023). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers.

Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan.

Tak hanya itu, ia dan istrinya diduga memanfaatkan jabatannya melakukan pungutan liar kepada para ASN untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KAPUAS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky