Menuju konten utama

KPK Dalami Transaksi Bupati Kapuas ke Poltracking Indonesia

KPK mendalami transaksi pembayaran survei untuk mendongkrak elektabilitas Bupati Kapuas Ben Brahim dalam rangka maju Pilgub Kalimantan Tengah.

KPK Dalami Transaksi Bupati Kapuas ke Poltracking Indonesia
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (tengah) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB).

KPK menduga ada transaksi pembayaran survei untuk mendongkrak elektabilitas Ben Brahim dalam rangka maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB (Ben Brahim S Bahat) dalam rangka maju Pilgub Kalteng," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Ali Fikri juga membenarkan adanya dugaan aliran dana dari Ben kepada sejumlah lembaga survei dengan total nilai lebih dari Rp300 juta.

"Informasi yang kami peroleh sekitar ratusan juta. Ya, lebih dari Rp300 jutaan ya. Tapi nanti kami akan konfirmasi kembali," katanya.

Sebagai informasi, pada Selasa 28 Maret 2023 lalu, KPK menetapkan Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar. Keduanya langsung ditahan.

Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ben Bahat, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode: 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, diduga aktif cawe-cawe dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk istrinya yang maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KAPUAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto