Menuju konten utama

KPK Periksa Petinggi Indikator Politik di Kasus Bupati Kapuas

Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia diperiksa terkait aliran uang tersangka Ben Bahat dalam pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah.

KPK Periksa Petinggi Indikator Politik di Kasus Bupati Kapuas
Logo PT Indikator Politik Indonesia. FOTO/Indikator.co.id

tirto.id - Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB). Ben telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.

"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Ali mengungkapkan Fauny diperiksa terkait dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).

"Diperiksa pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," jelas Ali.

Sebagai informasi, pada Selasa 28 Maret 2023 lalu, KPK menetapkan Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar. Keduanya langsung ditahan.

Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ben Bahat, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode: 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, diduga aktif cawe-cawe dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk istrinya yang maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait INDIKATOR POLITIK INDONESIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky