Menuju konten utama
Omnibus Law RUU Kesehatan

Mandatory Spending Lenyap, Nasib Layanan Kesehatan Dipertaruhkan

IAKMI sebut keputusan menetapkan alokasi anggaran kesehatan berbasis program merupakan tindakan yang berisiko.

Mandatory Spending Lenyap, Nasib Layanan Kesehatan Dipertaruhkan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) menerima berkas yang berisi pandangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/23). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disepakati dibicarakan lebih lanjut dalam agenda pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini tentu membuat RUU Kesehatan makin dekat disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah, Senin (19/6/2023).

Dalam rapat tersebut, tidak semua fraksi menyetujui RUU Kesehatan. Lima fraksi setuju, dua fraksi setuju dengan catatan, dan dua fraksi menolak. Adapun fraksi yang menolak Omnibus Law Kesehatan ini adalah Partai Demokrat dan PKS.

Sejak awal RUU Kesehatan ini muncul dan dinyatakan sebagai inisiatif DPR RI, memang telah banyak arus penolakan yang menggempur rancangan undang-undang sapu jagat ini. Berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi kesehatan, koalisi masyarakat sipil, hingga sejumlah partai masih merasa keberatan jika RUU Kesehatan segera diketok palu.

Salah satu kontroversi yang sejak awal Juni santer digaungkan para penolak RUU Kesehatan, adalah perihal ketetapan mandatory spending (pengeluaran negara yang wajib dialokasikan) yang tiba-tiba lenyap dari draf terbaru RUU Kesehatan.

Isu tersebut pula, yang mendorong Fraksi PKS DPR RI melalui anggota Komisi IX Netty Prasetiyani, teguh menolak RUU Kesehatan diteruskan ke tahap berikutnya. Tak tanggung-tanggung, dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/6/2023), Netty menginterupsi Ketua DPR RI, Puan Maharani saat hendak mengakhiri rapat –untuk kembali bersuara– meminta dewan mendorong pemerintah membatalkan keputusan menghapus mandatory spending.

“Seharusnya persentase (mandatory spending) harus ditingkatkan dalam RUU Kesehatan, bukan malah dihapus. Penghapusan ini tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” ujar Netty kepada reporter Tirto, Rabu (21/6/2023).

Netty menyampaikan, penghapusan mandatory spending merupakan sebuah langkah mundur. Mengingat undang-undang yang sudah ada saja – yaitu UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 71 – mencantumkan mandatory spending minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pandemi kemarin membuktikan kita kewalahan dalam menyiapkan fasilitas kesehatan, SDM, alkes dan sebagainya. Menurut kajian Bappenas (Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional 2022), salah satu kendala dalam kemandirian farmasi dan alat kesehatan adalah anggaran penelitian dan pengembangan masih rendah (0,2% GDP)” jelas Netty.

Menurut Netty, mandatory spending menjadi keniscayaan. Alasan Netty, dengan adanya alokasi anggaran yang ditetapkan, secara perlahan akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan secara nasional.

Untuk diketahui, mandatory spending atau alokasi belanja wajib bidang kesehatan ini awal mulanya telah ditetapkan minimal 10 persen pada naskah awal RUU Kesehatan yang beredar. Di draf lama tersebut –tercantum pada Pasal 420 – pemerintah memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD.

Namun pada draf terbaru – tercantum pada Pasal 409 – ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan alokasi anggaran yang menyesuaikan kebutuhan program nasional dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan.

Alasan senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, yang menolak keputusan Komisi IX DPR RI dan pemerintah membawa RUU Kesehatan ke paripurna untuk disahkan. Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham menyatakan, tidak seharusnya pemerintah menghapus mandatory spending dalam RUU Kesehatan.

“Ini kan memang suara masyarakat, khususnya dari dunia kesehatan. Alokasi anggaran 5 persen dari total APBN itu harusnya justru ditambah. Bukan malah dihapus. Karena akan terkait langsung dengan layanan kesehatan terhadap masyarakat,” ujar Aliyah usai rapat Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Berdampak pada Nasib Layanan Kesehatan

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih mempertanyakan, komitmen pemerintah dalam perbaikan atas penguatan sistem kesehatan di tingkat pusat maupun daerah. Pasalnya, alih-alih membuat mandatory spending di bidang kesehatan meningkat, pemerintah malah menghapusnya dalam draf RUU Kesehatan.

“Realita di lapangan terbilang memprihatinkan. Prioritas pembangunan kesehatan nasional terasa sulit terlaksana di daerah dengan dalih keterbatasan anggaran,” ujar Diah kepada reporter Tirto, Rabu (21/6/2023).

Menurut Diah, anggaran kesehatan yang dikeluarkan pemerintah atau public health spending dalam beberapa studi, dinyatakan berkorelasi positif terhadap penurunan angka out of pocket spending atau pengeluaran individu terhadap layanan kesehatan serta berkontribusi positif pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Apabila mandatory spending anggaran kesehatan dihapuskan, saya mengkhawatirkan angka pengeluaran out of pocket atau pengeluaran individu akan semakin tinggi, ini berarti akses publik terhadap layanan kesehatan akan semakin berkurang,” jelas Diah.

Dihapusnya kewajiban alokasi anggaran di bidang kesehatan juga dikhawatirkan berdampak pada pelayanan kesehatan di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Contohnya di Papua, termonitor oleh CISDI, daerah ini masih masuk ke provinsi dengan years of life lost tertinggi di Indonesia, artinya banyak yang meninggal dini di Papua. Tentu, hal ini perlu dibenahi dengan alokasi anggaran yang ideal di tingkat daerah.

“Kami mengakui ketimpangan akses sangat terasa di Indonesia. Sebenarnya, tidak perlu jauh-jauh ke daerah 3T. Banyak berita atau kabar yang menjelaskan fasilitas puskesmas tidak lengkap ataupun sulitnya akses menuju layanan kesehatan di daerah di Jawa,” tambah Diah.

CISDI bahkan sempat melaporkan, masih ada sebanyak 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021 disertai dengan distribusi alokasi yang timpang.

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria. Adanya penetapan mandatory spending, kata Beni, menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Adanya kewajiban alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan kesehatan tersebut bertujuan agar penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna,” jelas Beni kepada reporter Tirto.

Beni menilai, dengan dihapuskannya mandatory spending, bukan tak mungkin program pengentasan beragam penyakit di Indonesia terancam mengalami gangguan. Dengan penghapusan tersebut, ujar Beni, maka pemerintah pusat dan daerah akan menetapkan alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan kesehatan ‘sesukanya’, mengabaikan kebutuhan pelayanan kesehatan rakyat.

“Baik untuk preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif. Ini berpotensi merugikan dan mengabaikan hak masyarakat atas upaya kesehatan,” sambung Beni.

Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menyatakan, keputusan menetapkan alokasi anggaran kesehatan berbasis program merupakan tindakan yang berisiko. Inkonsistensi dan anggaran yang fluktuatif akan berdampak pada pelayanan kesehatan di masyarakat.

“Yang akan terancam adalah kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan. Apalagi anggarannya berfluktuasi, maka akan terjadi ketidaksinergisan dan ketidaknyambungan kualitas dan kuantitas kesehatan yang ada. Saat ini profil kesehatan Indonesia tidak baik baik saja. Kalau dibanding ASEAN saja, profil kesehatan kita sangat tertinggal,” kata Iqbal kepada reporter Tirto.

Indonesia, kata Iqbal, saat ini masih menjadi negara urutan ketiga di dunia dengan kasus tuberkulosis (TB) terbanyak. Dari penyakit ini saja, estimasi tingkat kematian pasien mencapai 93 ribu jiwa dalam setahun. Maka ia menilai, konsistensi anggaran dalam mandatory spending diperlukan untuk mengentaskan penyakit-penyakit di Indonesia.

“Belum lagi malaria, belum lagi hepatitis, belum lagi demam berdarah. Ini artinya Indonesia menghadapi persoalan yang membutuhkan penyelesaian dan pendanaan yang stabil. Kalau pendanaan tidak stabil, maka saya yakin kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dasar termasuk pengentasan penyakit-penyakit konvensional di indonesia akan mengalami gangguan,” tambah Iqbal.

Maka tak mengherankan, penghapusan mandatory spending ini berpotensi menambah keraguan masyarakat terhadap target pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kesehatan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Dalam rencana tersebut, ada 10 indikator yang ingin dibenahi pemerintah meliputi imunisasi dasar lengkap, pengentasan stunting, persentase balita bertubuh kurus, insiden tuberkulosis, eliminasi malaria, eliminasi kusta, angka merokok anak, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), puskesmas, dan obesitas penduduk dewasa.

Alasan Mandatory Spending Lenyap

Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI, Melkiades Laka Lena menyampaikan, alasan dihapusnya mandatory spending dikarenakan pemerintah menilai metode tersebut belum tepat mengenai sasaran. Menurut Melki, sapaan akrabnya, keputusan ini diambil setelah melakukan berbagai diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

“Artinya (saat ini) program yang dilakukan berbasiskan input dan output secara jelas yang memuat kinerja dari sektor kesehatan yang ingin kita sentuh itu bisa terlihat dan terukur dengan baik, itu dianggap lebih tepat metodenya (menggunakan) penganggaran berbasis kinerja,” ujar Melki dihubungi reporter Tirto.

Nantinya, kata Melki, anggaran untuk kesehatan akan mengikuti program pemerintah yang terdapat pada Rencana Induk Bidang Kesehatan. Metode ini diklaimnya dapat menyentuh target kebutuhan nasional dan capaian kesehatan di daerah.

“Seperti anggaran kebutuhan berapa, nanti disetujukan dengan Badan Anggaran DPR RI. Jadi dia based on berdasarkan program kerja kesehatan,” sambung Melki.

Melki juga menyatakan dengan begini, anggaran dapat digunakan lebih jelas karena berbasiskan program yang telah direncanakan. “Kemudian nanti anggaran disesuaikan dengan kebutuhan program, baik itu untuk setahun atau dua tahun atau lima tahun ke depan,” ungkap Melki.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan dihapusnya mandatory spending memberikan kesempatan Rencana Induk Bidang Kesehatan memberikan program kesehatan yang lebih jelas.

“Jadi semua program detailnya ada, nanti didiskusikan dengan DPR, itu yang dipegang, pada lahirnya bisa lebih (bahkan) dari 5-10 persen tapi programnya jelas,” tuturnya di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

Keputusan ini, kata Budi, juga diputuskan berdasarkan evaluasi terhadap metode mandatory spending yang dinilai berpotensi menelurkan sisa anggaran yang kerap dipakai untuk kegiatan tidak produktif.

“Justru dengan UU baru dengan adanya definisi Rencana Induk Kesehatan itu jadi terintegrasi dan bisa lebih besar dari yang 5 persen tadi," sambung Budi.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz