Menuju konten utama
RUU Kesehatan

RUU Kesehatan ke Paripurna, 5 Organisasi Siapkan Judicial Review

Kendati demikian, koalisi berharap Presiden tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan  RUU Kesehatan.

RUU Kesehatan ke Paripurna, 5 Organisasi Siapkan Judicial Review
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) menerima berkas yang berisi pandangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir (kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/23). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Lima organisasi profesi kesehatan berencana melayangkan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berlanjut ke tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun lima organisasi profesi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Maka kami akan siapkan proses JR di MK RI. Walau demikian tentu kami dari teman-teman tenaga medis dan nakes yang tergabung di dalam lima OP (organisasi profesi), tetap berharap tentunya kepada Presiden untuk tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Adib menyatakan lima organisasi organisasi profesi dan koalisi masyarakat sipil yang menolak RUU Kesehatan akan terus berjuang agar Omnibus Law Kesehatan ini bisa ditunda.

“Kita tidak menginginkan muncul sebuah regulasi yang nanti akan berdampak yang menimbulkan kerugian pada masyarakat profesi maupun masyarakat luas,” ujar Adib.

Adib mengaku tidak mengetahui sudah sejauh mana usulan organisasi profesi diakomodasi dan didengar oleh pemerintah.

“Kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami terus terang tidak tahu apakah yang menjadi masukan kami diterima apa tidak. Apa isi atau RUU ini sudah memberikan apresiasi kepada kami. Ini sebenarnya secara formil sudah cacat hukum," ungkap Adib.

Di sisi lain, Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan untuk dibahas dalam tingkat II pada rapat paripurna DPR RI mendatang.

Langkah ini diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, menghasilkan kesepakatan bahwa 7 fraksi menyetujui RUU Kesehatan disahkan sebagai undang-undang. Dan hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim RUU Kesehatan akan menjadi transformasi berbagai aturan tentang kesehatan yang sudah berlaku saat ini.

“RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia dan oleh karenanya tanpa kerja sama dari berbagai pihak, tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/6).

Secara rinci, fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna terdiri atas PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nasional (PKB) dan Partai Nasdem menyetujui dengan catatan. Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan tidak setuju atas RUU tersebut.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri