tirto.id - Kementerian Kesehatan (RI) menyayangkan petisi penolakan RUU Kesehatan yang dilayangkan oleh Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP). Kendati demikian, Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan bahwa sikap tersebut adalah hak mereka dalam berdemokrasi.
“Itu hak mereka, tapi kita dari sisi pemerintah saat ini hanyalah berupaya kalau ini bisa melakukan percepatan (transformasi kesehatan) bahwa masyarakat membutuhkan layanan kesehatan yang lebih baik dan murah,” ujar Syahril dihubungi reporter Tirto, Senin (10/7/2023).
Syahril juga menepis anggapan bahwa pemerintah tidak melakukan partisipasi publik dalam menyusun RUU Kesehatan. Kemenkes mengklaim telah melakukan 115 kegiatan partisipasi publik baik secara daring ataupun luring pada Maret 2023.
Partisipasi publik tersebut, kata Syahril, melibatkan 1.200 stakeholders dan diklaim telah dihadiri oleh 72.000 peserta.
“Jadi tidak benar kalau kita partisipasi publik kurang,” kata Syahril.
Adapun Syahril menilai urgensi RUU Kesehatan agar segera disahkan dinilai sangat penting. Pemerintah disebut ingin RUU Kesehatan menghasilkan transformasi kesehatan di Tanah Air menjadi lebih maju.
“Kalau kita tidak melakukannya dengan regulasi-regulasi yang ada dalam RUU Kesehatan, maka dengan apa lagi, ini dilakukan. Maka dari itu jika ditanya apa urgensinya, tentu ini urgensi untuk melakukan transformasi layanan kesehatan,” jelas Syahril.
Syahril menilai, Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) kurang menelaah isi draf RUU Kesehatan dan termakan isu-isu hoaks soal Omnibus Law Kesehatan.
Padahal Syahril menyatakan, apa yang dipermasalahkan oleh para guru besar telah diterangkan secara jelas dalam RUU Kesehatan.
“Tabayyun itu yuk dibaca lengkap, maaf sekali lagi saya minta maaf, saya tidak yakin para profesor itu membaca utuh. Sehingga dia biasalah, saya juga pernah bergaul, ini dilakukan karena solidaritas dan sebagainya. Tapi secara jujur saya sampaikan, RUU Kesehatan ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Syahril.
Adapun Syahril menyampaikan, belum bisa memastikan kapan RUU Kesehatan akan disahkan.
“Memang dalam masa sidang sekarang harus selesai, namun saya tidak bisa menjawab kapan, jadi kita tunggu saja ya dari DPR,” kata Syahril.
Sebelumnya, sejumlah guru besar dari beragam profesi yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP), melayangkan petisi penolakan terhadap RUU Kesehatan yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ada sekitar 84 guru besar yang terlibat dalam petisi penolakan RUU Kesehatan ini.
Mereka meminta pengesahan RUU Kesehatan ditunda dan direvisi karena masih mengandung pasal-pasal yang dapat menimbulkan sejumlah masalah.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri